Contoh Kasus Hukum Pidana Materiil Dan Formil
Kasus Antasari Azhar
Antasari Azhar merupakan seorang mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 14 Maret 2009.
Kasus tersebut sempat menimbulkan kehebohan. Sebab Antasari merupakan pimpinan dari lembaga yang sangat dinanti-nantikan kinerjanya. Ada sebuah dugaan bahwa kasus tersebut menjegal karir Antasari. Hal ini terjadi karena memang pada saat menjabat sebagai ketua KPK, Antasari dikenal sangat berani untuk menindak siapa saja, termasuk ketika berusaha untuk membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahan yang dimiliki oleh Hartati Murdaya. Kasus ini sampai dibukukan di dalam “Konspirasi Antasari, Tim Medpress, 2012.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari.
Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja
Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus Korupsi Gayus Tambunan
Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.
Pengertian Hukum Pidana Menurut W.L.G Lemaire
Menurutnya, hukum pidana merupakan hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi tentang perintah dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang dan sudah dikaitkan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.
Undang-undang di Luar KUHP
Undang-undang yang satu ini berisi mengenai aturan untuk tindakan pidana khusus seperti halnya pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.
Di daerah tertentu, untuk perbuatan yang tidak tercantum di dalam peraturan tertulis seperti undang-undang dan KUHP, keberadaan hukum pidana ada yang ada di suatu daerah masih tetap berlaku.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Mezger
Mezger mengungkapkan bahwa hukum pidana adalah aturan-aturan terkait hukum yang mengikat perbuatan tertentu dan memenuhi syarat tertentu juga serta mempunyai suatu akibat yang berupa pidana.
Kasus Korupsi BLBI
Kasus dugaan korupsi pada program pencarian nasabah yang mengalami kebangkrutan atau BLBI menjadi persoalan yang terkenal sepanjang tahun 1999. Hal ini dilandasi karena adanya dakwaan pihak kepolisian soal adanya kerugian negara senilai Rp 31,5 triliun akibat adanya transaksi pemberian kredit dari perbankan kepada pengusaha yang diindikasikan tidak mampu membayarnya kembali. Sementara Kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Kasus Century sebuah bank ditengarai melakukan penyelewengan dana atau korupsi diduga terjadi kala Bank Century masih beroperasi. Nama Bank Century mulai bergulir di mulut publik ketika pada tahun 2008, pemerintah Republik Indonesia menyetujui bailout atau penyelamatan dengan menyiapkan dana talangan sebesar Rp 6.7 triliun. Diketahui bahwa Dirut Bank Century, Robert Tantular didakwa telah mengalirkan dana talangan dari pemerintah ke sejumlah rekening yang dipakai untuk keperluannya atau orang lain berkaitan dengan bisnisnya.
Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.
Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.
Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.
Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.
Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.
Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.
Apa Itu Hukum Pidana?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Jenis hukum yang satu ini ada bermacam-macam, bergantung dengan dasar pembaginya. Akan tetapi, secara umum jenis hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Hukum publik lebih mengacu pada hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Dimana hukum yang satu ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk setiap warga negara. Sementara hukum privat adalah kebalikan dari hukum publik. Hukum yang satu ini umumnya akan mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dan biasanya menyangkut persoalan perorangan.
Sebagian besar pada ahli mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang termasuk pada hukum publik, mengingat hukum ini memiliki sifat yaitu mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Walaupun begitu, dalam kasusnya masih ada aturan pada hukum pidana yang sifatnya privat atau perseorangan. Yang aman negara tidak serta merta bisa menegakkan aturan tersebut tanpa adanya permohonan yang berasal dari pihak yang dirugikan.
Ada beberapa ahli yang mempunyai pandangan tentang pengertian hukum pidana. Namun sebelumnya Anda perlu tahu bahwa pengertian dari hukum itu sendiri secara umum sampai sekarang belum menemukan titik pemahaman yang merata. Hukum tidak dapat diartikan melalui satu pandangan saja, mengingat sifat hukum yang multi dimensional. Walaupun begitu, ada beberapa batasan yang dapat menjelaskan tentang hukum termasuk juga di dalam hukum pidana.
Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa seorang penulis asal Belanda, bahwa ada beberapa batasan yang bisa mengartikan hukum pidana, antara lain:
a. Terdapat perintah dan juga larangan yang mana atas pelanggaran perintah dan juga larangan tersebut sudah ditentukan dengan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang. b. Terdapat aturan yang menentukan bagaimana ataupun dengan alat apa negara bisa memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan tersebut. c. Terdapat kaidah yang akan menentukan ruang lingkup diberlakukannya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.