Apakah Hiu Jinak

Apakah Hiu Jinak

Hiu Megalodon, adalah hiu purba raksasa.. Apakah Hiu Megalodon masih hidup?

Bobo.id - Ikan hiu adalah ikan karnivora pemakan daging yang bisa hidup di air asin dan air tawar.

Hiu adalah ikan mamalia, yang berarti ikan hiu berkembang biak dengan vivipar atau melahirkan anaknya, bukan bertelur.

Ikan hiu tersusun dari kerangka tulang rawan yang lengkap dan tubuh yang ramping.

Hiu bernafas melalui lima hingga tujuh celah insang terletak di sisi dari kepala mereka.

Sebagai hewan karnivora, hiu memiliki deretan gigi tajam yang berguna untuk mengoyak daging mangsanya.

Ukuran jenis hiu terbesar yang tercatat adalah Hiu Paus yang merupakan jenis hiu terbesar di dunia dengan berat mencapai 21,5 ton dan panjang tubuh lebih dari 10 meter.

Namun, ada hiu yang lebih besar dari Hiu Paus, lo.

Hiu raksasa yang jauh lebih besar dari Hiu Paus adalah Hiu Megalodon, yang kabarnya sudah punah dari muka bumi.

Apakah Hiu Megalodon Sudah Benar-benar Punah?

Baca Juga: Salah Satunya Hiu Putih Raksasa, Ternyata Tidak Semua Hewan Ada di Kebun Binatang, Hewan Apa Lagi, ya?

Megalodon adalah hiu terbesar yang pernah hidup di Bumi dan tercatat punah selama 3 juta tahun yang lalu.

Namun, ada sebuah film berjudul The Meg yang menceritakan keberadaan Hiu Megalodon yang ternyata masih hidup bersembunyi di kedalaman Samudra Pasifik

Dalam film tersebut, Hiu Megalodon menyerang kapal selam laut dalam dan meneror para pengunjung pantai.

Meski ini hanyalah cerita dalam film, rupanya masyarakat penasaran dengan Hiu Megalodon yang kabarnya sudah punah ini.

Bagaimana para ilmuwan mengetahui dengan pasti bahwa Hiu Megalodon benar-benar punah?

Rupanya, fosil Hiu Megalodon berupa gigi banyak ditemukan para ilmuwan.

Penemuan fosil gigi Hiu Megalodon ini dapat membantu para ilmuwan memperkirakan ukuran Hiu Megalodon dan habitat.

Menurut para ahli, gigi hiu akan tanggal selama hidup mereka yang akan digantikan oleh gigi baru.

Sedangkan para ilmuwan tidak menemukan gigi Hiu Megalodon yang baru tanggal.

Baca Juga: Fakta Menarik Hiu Megalodon, Hiu Purba Raksasa yang Hidup 28 Juta Tahun Lalu

Semua gigi Hiu Megalodon yang ditemukan ilmuwan tersebut berusia lebih dari 2 juta tahun.

Itu adalah bukti yang cukup menandakan bahwa Hiu Megalodon sudah benar-benar punah dari muka bumi.

Informasi Seputar Hiu Megalodon

Berdasarkan studi para ahli, Hiu Megalodon ini dulunya hidup di perairan tropis dan subtropis di seluruh dunia,

Hiu Megalodon juga dulunya hidup di perairan hangat atau tropis. Hiu Megalodon dulunya mencari makan di dekat permukaan sehingga mereka akan mudah terlihat.

Ukuran tubuh Hiu Megalodon juga sangat besar dibandingkan Hiu Paus yang merupakan ikan hiu terbesar saat ini.

Hiu Megalodon memiliki panjang tubuh yang bisa mencapai 18 hingga 20 meter.

Sama seperti hiu yang hidup saat ini, Hiu Megalodon adalah ikan karnivora yang memiliki deretan gigi tajam.

Hiu Megalodon juga disebut ikan hiu dengan insting berburu yang kuat. Untungnya, Hiu Megalodon ini sudah dipastikan punah, ya.

Tonton video ini juga, yuk!

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Belajar Empati dengan Berbagi, SPK Jakarta Nanyang School Kunjungi Panti Asuhan Desa Putera

BincangSyariah.Com – Ikan hiu termasuk ikan laut yang memiliki ukuran besar dan jarang kita menemui seseorang makan daging ikan hiu. Bagaimana hukum makan daging ikan hiu, apakah boleh?

Menurut kebanyakan ulama Syafiiyah, ikan hiu hukumnya halal dan boleh dimakan. Meski berukuran besar dan terkadang menyerang, namun ikan hiu halal dan boleh untuk dimakan dan dikonsumsi.

Ini sebagaimana disebutkan Hasyiatul Jamal berikut;

وَحَرُمَ مَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ…قَوْلُهُ وَتِمْسَاحٍ أَيْ بِخِلَافِ الْقِرْشِ فَإِنَّهُ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ وَفَرَسِ الْبَحْرِ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ

Dan diharamkan hewan yang hidup di darat dan air seperti katak. Perkataan mushannif ‘Dan haram juga buaya’, artinya ini berbeda dengan ikan hiu. Sesungguhnya ikan hiu adalah halal sebagaimana telah difatwakan oleh Al-Muhibb Al-Thabari. Dan kuda laut hukumnya halal sebagaimana difatwakan oleh sebagian ulama.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha juga menegaskan bahwa ikan hiu tidak haram dimakan. Artinya, hiu halal dimakan. Beliau berkata sebagai berikut;

قوله: لا قرش أي لا يحرم قرش

Perkataan mushannif bukan hiu, artinya hiu tidak haram dimakan.

Menurut para ulama, kehalalan makan daging hiu ini berdasarkan keumuman firman Allah bahwa setiap hewan laut halal dimakan dan diburu, meskipun sudah berupa bangkai. Dalam surah Al-Maidah ayat 96, Allah berfirman;

أُحِلَّ لَكُمْ ‏صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.

Juga berdasarkan hadis bahwa air laut hukumnya suci dan bangkainya halal dimakan. Tentu karena ikan hiu termasuk ikan laut, maka ia boleh dan halal dimakan. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Nasa-i, Nabi Saw bersabda;

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.

Karena hiu termasuk ikan besar, maka dianjurkan untuk menyembelihnya jika hendak memakannya. Ini sebagaimana disebutkan oleh Ustman Fauzi Ali Al-Abidi dalam kitab Al-Hayawan fi Al-Quran Al-Karim berikut;

الحيوان البحري لا يحتاج الى تذكية الا انه وَيُسْتَحَبُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ذبح مَا تَطُول حَيَاتُهُ كَسَمَكَةٍ كَبِيرَةٍ. وَيَكُونُ الذبح مِنْ جِهَةِ الذَّيْل فِي السمك، وَمِنَ الْعُنُقِ فِيمَا يُشْبِهُ حَيَوَانَ الْبَرِّ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مِمَّا تَطُول حَيَاتُهُ كُرِهَ ذبحه وَقَطْعُهُ حَيًّا

Hewan laut tidak perlu disembelih hanya saja menurut ulama Syafiiyah, disunnahkan menyembelih ikan yang lama hidupnya seperti ikan besar. Dan sembelihannya dari sisi ekor dalam ikan secara umum, dan dari leher jika ikan tersebut menyerupai hewan darat. Jika kehidupannya tidak lama, maka makruh menyembelihnya dan memotongnya dalam keadaan masih hidup.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.